Persatuan Insinyur
Indonesia atau disingkat PII adalah organisasi profesi yang didirikan di Bandung pada
tanggal 23 Mei 1952 untuk menghimpun para insinyur atau sarjana teknik di seluruh Indonesia. Fungsi PII adalah organisasi profesi
yang merupakan wadah berhimpunnya para Insinyur Indonesia, untuk secara bersama
meningkatkan kemanfaatannya bagi bangsa dan negara, serta penguasaan,
pengembangan serta pemberdayaan iptek dan kompetensi, untuk nilai tambah
kesejahteraan umat manusia pada umumnya, khususnya rakyat Indonesia dengan
tugas pokok :
1. Meningkatkan peran dan tanggung jawab profesional profesi Insinyur Indonesia dalam pembangunan daerah, nasional, regional dan internasional.
2. Meningkatkan kompetensi professional Insinyur Indonesia berdaya saing internasional yang mampu menjawab tantangan dalam kancah lokal, nasional, regional dan internasional.
3. Menyelenggarakan kegiatan advokasi dan edukasi profesi keinsinyuran.
4. Membina dan mengembangkan kegiatan yang dapat mendorong terciptanya iklim untuk tumbuh dan berkembangnya profesi insinyur Indonesia.
5. Membangun wahana pengembangan dan Pembinaan Kompetensi Profesi Keinsinyuran Indonesia yang diakui dunia internasional dengan menyelenggarakan Program Pengembangan kompetensi Profesi Insinyur secara konsisten dan berkelanjutan.
PII memppunyai beberapa tujuan, tujuan PII adalah :
1. Menjadi organisasi profesi keinsinyuran secara nasional yang memiliki kesetaraan dan diakui internasional.
2. Memupuk profesionalisme korsa Insinyur Indonesia, meningkatkan jiwa serta semangat persatuan nasional dalam mendarma baktikan kompetensinya kepada kepentingan bangsa dan negara melalui peningkatan nilai tambah perwujudan cita-cita bangsa
3. Meningkatkan kepedulian dan tanggap profesional terhadap permasalahan, tantangan, serta peluang pembangunan daerah/nasional melalui optimasi pemberdayaan kompetensi professional secara integratif.
4. Mendorong profesionalisme dalam penguasaan, pengembangan, pemanfaatan ilmu pengetahuan dan inovasi teknologi untuk meningkatkan kemandirian dan kesejahteraan umat manusia pada umumnya dan khususnya rakyat Indonesia.
1. Meningkatkan peran dan tanggung jawab profesional profesi Insinyur Indonesia dalam pembangunan daerah, nasional, regional dan internasional.
2. Meningkatkan kompetensi professional Insinyur Indonesia berdaya saing internasional yang mampu menjawab tantangan dalam kancah lokal, nasional, regional dan internasional.
3. Menyelenggarakan kegiatan advokasi dan edukasi profesi keinsinyuran.
4. Membina dan mengembangkan kegiatan yang dapat mendorong terciptanya iklim untuk tumbuh dan berkembangnya profesi insinyur Indonesia.
5. Membangun wahana pengembangan dan Pembinaan Kompetensi Profesi Keinsinyuran Indonesia yang diakui dunia internasional dengan menyelenggarakan Program Pengembangan kompetensi Profesi Insinyur secara konsisten dan berkelanjutan.
PII memppunyai beberapa tujuan, tujuan PII adalah :
1. Menjadi organisasi profesi keinsinyuran secara nasional yang memiliki kesetaraan dan diakui internasional.
2. Memupuk profesionalisme korsa Insinyur Indonesia, meningkatkan jiwa serta semangat persatuan nasional dalam mendarma baktikan kompetensinya kepada kepentingan bangsa dan negara melalui peningkatan nilai tambah perwujudan cita-cita bangsa
3. Meningkatkan kepedulian dan tanggap profesional terhadap permasalahan, tantangan, serta peluang pembangunan daerah/nasional melalui optimasi pemberdayaan kompetensi professional secara integratif.
4. Mendorong profesionalisme dalam penguasaan, pengembangan, pemanfaatan ilmu pengetahuan dan inovasi teknologi untuk meningkatkan kemandirian dan kesejahteraan umat manusia pada umumnya dan khususnya rakyat Indonesia.
Manfaat sertifikasi PII diantaranya memiliki manfaat nasional, manfaat perorangan dan manfaat kelembagaan.
Manfaat Nasional :
1. Berkembangnya sistem pembinaan anggota PII sebagai bagian sumber daya profesionalisme nasional yang selalu dimutakhirkan sesuai perkembangan Iptek.
2. Terwujudnya perlindungan bagi masyarakat atas keselamatan kerja dan mutu pekerjaan keinsinyuran, karena hanya insinyur yang berkompeten yang boleh menangani pekerjaan-pekerjaan keinsinyuran.
3. Terbentuknya jalur pertanggung-jawaban perdata atas hasil karya, produk dan jasa keinsinyuran.
4. Terciptanya kesetaraan internasional bagi jenjang keprofesionalan tenaga keinsinyuran nasional, yang sekaligus dapat dipergunakan untuk bench-marking tenaga keinsinyuran asing yang akan bekerja di Indonesia.
1. Berkembangnya sistem pembinaan anggota PII sebagai bagian sumber daya profesionalisme nasional yang selalu dimutakhirkan sesuai perkembangan Iptek.
2. Terwujudnya perlindungan bagi masyarakat atas keselamatan kerja dan mutu pekerjaan keinsinyuran, karena hanya insinyur yang berkompeten yang boleh menangani pekerjaan-pekerjaan keinsinyuran.
3. Terbentuknya jalur pertanggung-jawaban perdata atas hasil karya, produk dan jasa keinsinyuran.
4. Terciptanya kesetaraan internasional bagi jenjang keprofesionalan tenaga keinsinyuran nasional, yang sekaligus dapat dipergunakan untuk bench-marking tenaga keinsinyuran asing yang akan bekerja di Indonesia.
Manfaat Perorangan :
1. Adanya pengakuan yang resmi dan berlaku secara nasional terhadap kompetensi, keahlian dan kemampuan keinsinyuran dari seseorang yang menyandang sertifikasi IP.
2. Tersedianya kesempatan peningkatan kompetensi, keahlian dan kemampuan itu melalui pembinaan keprofesian yang berkelanjutan.
3. Terciptanya jalur profesi sebagai jalur jenjang karier, di samping jalur struktural dan manajemen, sehingga lebih meningkatkan kesetiaan seseorang pada profesi, yang kembali akan meningkatkan keprofesionalan orang tersebut.
4. Terdapatnya kemudahan untuk turut-serta dalam proyek-proyek pembangunan keinsinyuran bila persyaratan keprofesionalan kelak telah diberlakukan Pemerintah.
5. Terbukanya akses ke pasaran tenaga kerja keinsinyuran karena data-data pribadi dan kualifikasinya tercantum dalam data-base yang on-line.
6. Terbukanya akses langsung ke pasaran tenaga kerja keinsinyuran di luar negeri karena diakuinya sertifikasi IP Indonesia di luar negeri.
Manfaat Kelembagaan :
1. Tersedianya sumber informasi yang terinci, terklasifikasi dan mutakhir bagi lembaga kedinasan atau perusahaan yang hendak melakukan rekrutmen insinyur.
2. Terciptanya iklim keprofesionalan dalam lembaga/perusahaan, yang kembali akan mendorong insinyur untuk makin menekuni dan meningkatkan keahliannya.
3. Tersedianya instrumen untuk mengatur jenjang karier dan skala imbalan kerja yang lebih pasti, adil dan memadai.
4. Tersedianya instrumen untuk mengatur billing-rate yang sesuai dengan klasifikasi yang berdasarkan kualifikasi.
5. Terdorong naiknya kinerja lembaga/perusahaan akibat peningkatan motivasi dan produktivitas tenaga kerja.
Untuk mencapai tujuan-tujuan dan meraih manfaat-manfaat diatas, telah ditetapkan beberapa sasaran program antara lain:
Sasaran perorangan
1. Terlaksananya pemberian sebutan profesi Insinyur hanya bagi mereka yang menjadi anggota PII, yaitu Sarjana Teknik dan Pertanian yang secara aktif mendaftarkan dirinya untuk menjadi anggota PII (stelsel aktif).
2. Terlaksananya sertifikasi Insinyur Profesional jalur baku bagi Sarjana Teknik dan Pertanian yang telah mengumpulkan pengalaman dan kemampuan profesi keinsinyuran yang cukup untuk memenuhi persyaratan bakuan kompetensi yang ditetapkan PII serta yang mempraktekkan keinsinyuran itu sebagai profesinya sehari-hari.
3. Terlaksananya secara khusus sertifikasi sejumlah besar Sarjana Teknik dan Pertanian yang selama ini telah disebut "Insinyur" untuk menjadi Insinyur Profesional, melalui jalur transisional.
4. Diperolehnya keabsahan sebutan profesi Insinyur Profesional dari berbagai aspeknya (civil effect, legal liability, klasifikasi-kualifikasi, proteksi profesi, dsb.).
5. Tercapainya kesetaraan internasional bagi sebutan profesi Insinyur Profesional Indonesia.
Sasaran kelembagaan
1. Tergalangnya kemampuan organisasi PII untuk mengelola program Insinyur Profesional secara mapan dan berkelanjutan.
2. Terbentuknya kemampuan organisasi PII untuk menjadi sumber data informasi keinsinyuran Indonesia yang selalu mutakhir dan bahkan "on-line".
3. Tersedianya sarana bagi mendukung anggota dalam upaya mereka untuk senantiasa mengikuti perkembangan Iptek, terutama sarana pelatihan.
4. Terdukungnya Badan Akreditasi Nasional Depdikbud dalam mengakreditasi pendidikan tinggi teknik dan pertanian sehingga menghasilkan lulusan yang mempunyai dasar pengetahuan profesi, terutama dengan memberi masukan berupa hasil tinjauan dari sudut pandang "pemakai (user)" produk dan jasa keinsinyuran.
Referensi :
http://uns.ac.id/id/wp-content/uploads/Penjelasan-Umum-IP.pdf